Distributor, Persaingan Usaha & Anti Monopoli
Usaha Distribusi Produk Industri dan Jasa untuk perusahaan bisnis yang akan memasarkan produknya di Indonesia yang cakupan wilayahnya begitu luas membutuhkan suatu pengamanan atau proteksi sebelumnya agar menghindari kcrugian atau tontutan dikemudian hari. LEABE TOV&CO dapat membantu klien termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama. Banyak cara/ upaya kontraproduktif tersebut yang dilakukan baik melalui perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup. oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel. trust (persekutuan), dan perjanjian dengan skema tertentu.