Masalah Pidana (Criminal Issue)
- By Admin
- Sabtu, 28 September 2024
- Pengunjung (105)
Kantor Hııkum ° LEABE TOY & CO.". Menjaga Reputasi kami ini didasarkan pada KESETIAAN untuk memberikan pelayan Klien dengan mengutamakan penyelesaian masalah secara cepat, serta tepat sasaran kepada Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pemohon, Termohon, Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupıın saksi- saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), dan Tindah Pidana Khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik lndonesia lainnya seperti :
• Tindak Pidana Korupsi
• Tindak Pidana Hak Kehayaan Intelektual,
• Tindak pidana Perlindungan Anak,
• Tindah Pidana Narhotika;
• Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang),
• Tindait Pidana ITE tlnformasi dan Transaksi Elektronik);
• Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi,
• Tindah Pidana Perlindungan Konsurnen;
• Tindak Pidana Keimigrasian
• Tindah Pidana Peınilu dan Pilkada, Dan seterusnya.
Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : Perbanksn, Tanab, Perdagangan, Bisnis. Firma Hukum Kami menawarkan upaya optimal dan dengan kesetiaan untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Ncgeri sampai Mahkamah Agung. Juga mendampingi saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. DİfHana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di lndonesia.