Pertanahan
Kantor Hukum "LEABE TOV & CO." berpengalaman dalam menangani berbagai masalah pertanahan yang seringkali memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi tanah di Indonesia. Dengan pendekatan yang tepat dan terarah, kami memastikan bahwa hak-hak klien atas tanah dipertahankan dan dilindungi.
Layanan Hukum Pertanahan Kami Meliputi:
- Sengketa Kepemilikan Tanah
- Sertifikasi dan Pengalihan Hak Atas Tanah
- Masalah Pembebasan Lahan
- Gugat-Menggugat Tanah Warisan
- Sengketa Tanah dengan Pengembang
Kami siap memberikan pendampingan hukum mulai dari penyelesaian administratif hingga proses pengadilan, selalu mengutamakan hak klien sesuai dengan peraturan yang berlaku.