Legal Audit
Adalah suatu bentuk layanan jasa hukum yang merupakan pemeriksaan menyeluruh atas dokumen- dokumen. perizinan-perizian. perjanj ian-perjanj ian, praktek perusahaan dan peraturan-peraturan perusahaan berdasarkan analisa Hukum (legal opinion) sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan kondisi praktek perusahaan yang baik (Good Coporate Governance) serta perkembangan Hukum yang berlaku.