Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengunisan lzin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepcngurusan Dokumen-dokumen untuk mastik dan tinggal di lndonesia, seperti Kartu ldentitas, Paspor, Visa, lzin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas. Dimana bukti-bukti Administmsi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenamya dari pada orang asing yang bersangkiitan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal ASing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.