Masalah Kontrak / Dokumentasi Hukum (Legal Drafing)
Dalam menjalankan sesuatu/perusahaan hubungan-hubungan dengan mitra usaha maupun konsumen, transaksi-transaksi yang dilakuknri selalu dengan perjanjian/kontrak seperti kerjasama, hubungan hubungan hukum, memorandum of understanding, Perjanjian Hutang Piutang dan lain lain. Pada prinsipnya seorang pengusaha/usahawan mengerti betul akan seluk beluk/ lika-liku bisnis yang dijalaninya, namun dalam hal pembuatan kontrak/perjanjian kurang memahami aspek hukum yang baik dan benar, sehingga dalam pelaksanaan perjanjian timbul kendala yang merugikan, disebabkan pada saat membuat perjanjian kurang diperhatikan klausal/syarat dalam isi perjanjian. Kurang dipenuhinya aspek- aspek hukum tersebul menimbulkan konflik-konfiik yang meiugikan secara materil maupun immaterial.