Nasehat Hukum ( Legal Advice )
Orang pribadi/badan hukum dalam melakukan suatu kegiatan/usaha tertentu, maupun menyelesaikan masalah terkait dengan aspek hukum, selalu menginginkan suatu hasil yang benar dan tidak mengalami kenıgian baik materil maupun immateril maka haruslah mengeni dan paham akan aspek-aspek hukum yang harus di lakukan dan di jalankan secara tepat dan benar berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.