Perlindungan Kepentingan Hukum (Legat Protection)
Legat protection pada dasarnya suatu layanan jasa hukum dalam kaitannya dengan fungsi advokat sebagai ln House lawyer. Advokat bertugas untuk mengantisipasi dan menanggulangi tuntutan/klaim dari pihak lain, dengan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan benar sesuai hukum yang berlaku. Pengusaha dalam menjalankan usahanya sering menghadapi hambatan-hambatan baik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab maupun dari pihak manapun yang dapat merugikan bahkan menghancurkan nama baik dan atau kedudukan usaha. Untuk menanggulangi hal tersebiit maka perlu adanya proteksi secara hukum atas klaim/tuntutan dan gugatan, sehingga resiko kenigian yang lebih besar dpat dihindarkan.