image
Hubungi Kami
081389052749
Kami sedang bekerja keras untuk setiap penunjukan kasus sekarang
Berita BAGAIMANA MENGATASI DEBITUR YANG TIDAK DATANG ATAU TIDAK HADIR DAN ATAU DIWAKILKAN OLEH ORANG LAIN

BAGAIMANA MENGATASI DEBITUR YANG TIDAK DATANG ATAU TIDAK HADIR DAN ATAU DIWAKILKAN OLEH ORANG LAIN

BAGAIMANA MENGATASI DEBITUR YANG TIDAK DATANG ATAU TIDAK HADIR DAN ATAU DIWAKILKAN OLEH ORANG LAIN

Bisnis perbankan sering kali mengalami masalah kredit macet dan atau kredit yang sudah tidak dapat tertagih lagi ( nett profit  loss ) ini tentunya sangat menganggu kinerja dari Bank tersebut.

Pihak Bank tentu akan memanggil atau memberikan infrmasi kepada Debitur yang gagal membayar atau tidak tepat waktu dalam membayar kewajibanya ( wanprestasi ), Wanprestasi  adalah suatu tindakan ingkar janji atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian atau perikatan, di mana debitur (pihak yang berutang) tidak melaksanakan prestasinya sesuai kesepakatan. 

Bank akan mengrimkan surat pemberitahuan ataupun melakukan pemanggilan I terhadap Debitur yang lalai melakukan keeajibanya, lalu disusul surat pemanggilan ke II artaupun akan dikirimkanya surat tersebut.

Namun disayangkan surat pemanggilan yang dikeluarkan tersebut tidak digubris oleh Debitur atau debitur tidak datang ketika dipanggil ataupun membalas dari isi surat yang teah dilayangkan tersebut bahkan Debitur datang tapi bukan orang yang berkepentingan,  ia datang dengan mengutus perwakilanya untuk hadir dan tidak bisa mengambil keputusan apapun untuk masalah gagal bayar tersebut. Debitur yang tidak datang atau tidak membalas surat itu, dan atau mewakili kedatanganya ke pada pihak lain yang ditunjuk sebagai perwakilanya.  Tentu sebagai KREDITUR tidak bisa menerima keadaan tersebut perlu adanya suata langkah atau tindakan terhadap DEBITUR yang ditenggarai tidak memenuhi kewajibanya atau mengulur – ulur waktu samapi batas yang tidak diketahui Pihak KREDITUR.

Haloo sobat yang mengalami hal seperti ini harus mendapatkan solusi yang terbaik agar Debitur itu membayar kewajibanya. Jangan Ragu datanglah kepada Debitur yang bermasalah itu dan datanglah  kepada kami untuk mengkonsultasikan permasalahan Kredit / Hutang anda kepada debitur tersebut. Kami dari Leabe Tov akan membantu permasalahan Kalian , karena kami sangat Kompeten dibidang tersebut tanpa harus berlaku sebagai Debt colector

Segera Konsultasikan masalah anda LEABE TOV LAW FIRM  dengan senang hati kami akan membantu hub No till Kami segera. Konsultasi Hukum yang saudara alami akan kami dengarkan .... dan tidak akan kami  charge