image
Hubungi Kami
081389052749
Kami sedang bekerja keras untuk setiap penunjukan kasus sekarang
Berita Insight Siaran Pers KARYAWAN ANDA MENJADI TIKUS DALAM PERUSAHAAN

KARYAWAN ANDA MENJADI TIKUS DALAM PERUSAHAAN

Banyak perusahaan yang terlalu percaya kepada satu orang karyawan untuk menjalankan bisnis dari perusahaan tersebut.

Tidak menyangka jika orang kepercayaan itu malah melakukan penggelapan terhadap apa yang dipercayakan oleh pemilik perusahaan tersebut. 

Kejadian ini terjadi pada salah satu perusahaan yang bernama PT. X, yang mempunyai beberapa cabang di kota-kota besar di Indonesia, dimana sang Pemilik mempercayakan jalanya perusahaan itu kepada orang yang ia percayakan yaitu Presiden Direktur.

Selang beberapa waktu kemudian setelah perusahaan itu berjalan beberapa tahun, maka perusahaan melakukan Audit tahunan dan ini dilakukan oleh External Auditor yang berpengalaman. Setelah perusahaan melakukan audit maka diketahui bahwa ada selisih keuangan yang harus dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 4,550.000.000 ( empat milyar lima ratus lima puluh juta rupiah ) dan ini terjadi dalam periode beberapa tahun perusahaan itu berjalan .

Barulah perusahaan menghubungi jasa pengacara yang dikenalnya , usut punya usut ternyata uang selisih itu dilakukan oleh Presiden Direktur dibantu oleh bagian keuangan dengan cara menyelewengkan cek yang diterima oleh perusahaan sebagai pembayaran dari Customernya
Perbuatan ini tentu melanggar Hukum dan bisa dipidanakan , hal ini termasuk penggelapan uang perusahaan .

Tindak pidana Penggelapan telah diatur dalam, pasal 372 KUHP, lama. yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 48 UU 1 / 2023 tentang KUHP yang baru, Pada dasarnya KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026.

Pasal 372 KUHP , Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. 

Pasal 486 UU I / 2023. Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.    

Untunglah perusahaan segera memakai Advocate yang berpengalaman untuk urusan ini , sehingga harta perusahaan terselamatan. 

Hubungi Kami Leabe Tov law Firm yang sudah paham jika terjadi penggelapan di perusahaan Anda. Kerahasiaan perusahaan Anda  terjamin