Ketika Anggota Keluarga Terbatas, Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
semua orang tidak memiliki kehidupan yang sama persis, ada yang mengejar pendidikan setinggi mungkin, ada yang memiliki usaha dan menjadi sukses ada yang menikah hingga mempunyai banyak anak. namun bagaimana jika seseorang cukup puas dengan tidak menikah dan mempunyai anak namun memiliki harta benda yang banyak? jika sudah mulai memasuki usia senja bahkan ajal datang menjemput, kemana harta tersebut dilarikan? bukankah harta benda tidak dibawa mati, lalu bagaimana nasib harta benda tersebut
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa proses penetapan ahli waris—terutama untuk kasus non-muslim, tidak menikah, tidak memiliki keturunan, atau melibatkan keponakan sebagai penerima hak—memiliki aturan administratif yang cukup ketat. Penanganan yang salah dapat membuat proses menjadi berlarut-larut atau bahkan tidak dapat diproses sama sekali.
Ketidaktepatan langkah dapat menyebabkan penolakan berkas, kegagalan balik nama, atau sengketa di kemudian hari, terutama ketika ada ahli waris lain yang sudah lanjut usia atau berada dalam kondisi lemah. Selain itu, pengaturan hibah dari ahli waris utama kepada anaknya juga memiliki prosedur yang berbeda dengan pembagian warisan biasa. Tanpa pendampingan yang tepat, sering muncul perbedaan pemahaman mengenai hak, kewajiban, urutan ahli waris, hingga validitas dokumen yang digunakan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan seluruh proses waris, hibah, atau penetapan ahli waris berjalan aman, cepat, dan sesuai hukum, Anda dapat menghubungi jasa hukum kami. Leabe Tov & Co. Law Firm siap membantu mulai dari pengecekan status ahli waris, penyusunan dokumen, pendampingan ke notaris dan BPN, hingga penyelesaian apabila terjadi sengketa.

