image
Hubungi Kami
081389052749
Kami sedang bekerja keras untuk setiap penunjukan kasus sekarang
Berita Ingin Bisnis Anda ‘Naik Level’, Ada Hal Penting yang Perlu Anda Tahu

Ingin Bisnis Anda ‘Naik Level’, Ada Hal Penting yang Perlu Anda Tahu

Pastikan kolaborasi brand Anda berjalan aman dan menguntungkan. Konsultasikan penyusunan perjanjian kerjasamanya sekarang

Sebelum Dua Brand Bekerjasama, Ada Satu Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Di era kolaborasi, banyak brand memilih untuk bersatu menciptakan campaign bersama, co–branding produk baru, atau bahkan menggabungkan kekuatan untuk memperluas pasar. Tapi sebelum melangkah terlalu jauh, ada satu fondasi penting yang wajib disiapkan: Perjanjian Kerjasama Brand.

Pada titik awal ini, hampir semua fokus diarahkan pada bagaimana memperbesar jangkauan, meningkatkan kualitas produk, dan menjaga hubungan dengan pelanggan dan itu wajar. Semua bisnis memulai dari hal-hal yang tampak di depan mata.

Apa itu Perjanjian Kerjasama Sesama Brand?

Perjanjian kerjasama brand adalah dokumen legal yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak saat dua brand bekerja bersama. Mulai dari memahami bagaimana mengatur kerja sama, memastikan hak dan kewajiban tiap pihak, hingga menata aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha, semua diatur dalam Undang-Undang pasal 1320 KUHP, yaitu tentang : 

  • Kesepakatan : Para pihak harus sepakat tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.

  • Kecakapan : Para pihak harus cakap hukum untuk membuat perjanjian.

  • Suatu hal tertentu : Objek perjanjian harus jelas dan tertentu.

  • Sebab yang halal : Sebab atau tujuan dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. 

Setiap usaha akan tiba di fase ini cepat atau lambat. Dan semakin cepat disiapkan, semakin nyaman perjalanan yang dijalani.

Jika bisnis Anda mulai memasuki fase pertumbuhan dan Anda ingin memastikan setiap langkah berjalan dengan aman dan sesuai jalur, tim firma hukum kami siap membantu.

Hubungi kami Leabe Tov Law Firm profesional, untuk pendampingan hukum yang profesional dan mudah dipahami.