MAIN DISTRIBOTOR TIDAK MAU MENERIMA BARANG YANG SUDAH EXPIRE DATE.
MAIN DISTRIBOTOR TIDAK MAU MENERIMA BARANG YANG SUDAH EXPIRE DATE.
Haloo sobat dimanapun anda berada , semoga selalu diberi kekuatan dan kesehatan ......
Banyak barang produksi (pabrikan) melakukan penjualan di Indonesia baik produk jadi tersebut diproduksi oleh asing maupun produksi lokal, tentunya produk jadi itu membutuhkan penyaluran (distribusi) ke seluruh wilayah pemasaran di Seluruh Indonesia. Agar konsumen dengan cepat dapat membeli produk itu.
Untuk pendistribusian yang merata tersebut tentu membutuhkan rekanan sebagai Distributor atau agen untuk wilayah pemasaranya , jadi Distributor atau Agenlah yang menjadi kaki tangan kanan atau kepanjangan dari pabrikan barang itu, guna menyebar luaskan pemasaran dari produk produk yang di prduksi oleh Pabrikan. Setelah produk tersebut di pasarkan ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jalur Distribusi yang sudah diangkatnya baik Distributor atau Agen. Disinilah akan timbul persoalan dimana produk Baru dari pabrikan yang sudah dijual / di ditribusikan ke Toko, warung, Supermarket, mini market, Kios rokok sampai juga kepada warung kecil dipinggir jalan ternyata tidak sukses penjualanya di pasaran. Jadi warung atau toko yang sudah membeli produk tersebut telah membayar ke distributor akan tetapi produk itu tidak terjual dipasaran sampai dengan masa Exp. Date .
Distributor akan mengambil produk tersebut dan akan mengganti dengan produk yang baru, lalu apakah produk tarikan dari pasar yang sudah Kadaluwarsa itu bisa di pulangkan atau di CN. Ke Pabrikan barang itu, Inilah kendala- kendala yang banyak dihadapi oleh distributor, ada juga kendala yang dialami oleh Distributor menyangkut BANK GARANTIE, perjanjian pengangkatan Distributor yang bisa merugikan distributor itu.
Jika anda mempunyai kendala yang akan ditanyakan kepada Leabe Tov Law Firm till dan datanglah maka dengan senang hati kami dapat membantu anda