image
Hubungi Kami
081389052749
Kami sedang bekerja keras untuk setiap penunjukan kasus sekarang
Insight Bullying: Kenakalan Remaja atau Tindakan Kriminal?

Bullying: Kenakalan Remaja atau Tindakan Kriminal?

Akhir-akhir ini, kita sering mendengar atau membaca berita tentang kasus bullying yang terjadi di lingkungan rumah maupun lingkungan pendidikan, hal ini sangat memprihatinkan. Fenomena bullying atau perundungan, bagaikan bayang-bayang kelam yang terus menghantui dunia pendidikan dan kehidupan sosial kita. Dampaknya tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi para korban

Aksi seperti ini sering kali muncul akibat adanya ketidakseimbangan kekuasaan, di mana pelaku merasa lebih kuat atau dominan daripada korban. Mereka mencari korban yang dianggap lemah atau rentan, untuk menegaskan keberadaan  mereka.

Ironisnya, para pelaku sama sekali tidak memiliki empati bahkan mereka tidak mampu merasakan penderitaan yang dialami korban, mereka tidak menyadari atau tidak peduli dengan dampak negatif dari tindakan mereka terhadap korban

Walaupun kondisi pelaku seperti itu, tentu saja pelaku bullying atau perundungan dapat dihukum, dan hukumannya diatur dalam beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana

Perlindungan anak dari tindak kekerasan, termasuk perlindungan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dalam Pasal 54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, atau teman sebayanya.

KUHP juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku perundungan, terutama jika perundungan tersebut menyebabkan luka fisik atau psikis pada korban. Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022  memperluas perlindungan korban kekerasan seksual, yang mana perundungan bisa termasuk kedalam tindakan kekerasan seksual.

Mari kita lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk perundungan, baik yang terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya. Jika Anda atau orang terdekat Anda menjadi korban perundungan, jangan ragu untuk mencari bantuan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ingatlah, perundungan bukanlah hal yang bisa dibiarkan, dan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum

 

Daftar Hukum : 

  • Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang penganiayaan

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)