image
Hubungi Kami
081389052749
Kami sedang bekerja keras untuk setiap penunjukan kasus sekarang
Berita Insight BAGAIMANA CARA MENGATASI DEBITUR YANG TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI

BAGAIMANA CARA MENGATASI DEBITUR YANG TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI

    HALOOAA, Bisnis dunia keuangan ( Perbankan) adalah salah satu sektor yang sangat Seksi untuk dibahas, baik Bank Pemerintah , ataupun Swasta bahkan juga Bank Perkreditan Rayat (BPR) , tentunya BANK PERKREDITAN RAKYAT INI sudah semakin membaik dan mempunyai Asset yang sudah cukup besar pula seperti Bank- Bank umum swasta lainya, bisnis Jasa Keuangan atau bank ini adalah bagaimana kita dapat menyalurkan uang nasabah yang sudah disetor dalam bentuk Tabungan atau Deposito lalu uang itu disalurkan kepada Debitur dsalam bentuk pinjaman atau kredit baik dipergunakan untuk kepentingan usaha maupun kepemilikan pribadi.

    Semua Sahabat dan  Saudaraku dimanapun Anda berada fokus kita kali ini adalah menyelesaikan kasus Debitur dan atau Nasabah yang sudah melakukan WANPRESTASI  Baik uang sudah call 2 ataupun Call 3, pusing dibuatnya oleh Nasabah seperti ini, banyak Manajemen Perbankan tidak sanggup lagi untuk mengurusi masalah pelik ini sepertinya mereka akan Bad mood jika pagi- pagi sudah berhadapan dengan Nasabah yang WANPRESTASI yang memunyai berbagai macam cara dan alasan untuk melakukan pemunduran pembayaran kewajiban dan ataupun tidak membayar kewajiban sama sekali.


       Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur tentang wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Bisa saja Debitur melakukan WANPRESTASI yang Dapat menyulitkan pihak Jasa keuangan ( Bank)

7 Langkah / Cara Mengatasi Nasabah Yang Wanprestasi  :

  1. Selidiki dahulu dengan teliti data-data Nasabah tersebut, jangan sampai salah. Apakah Punya Pekerjaan Tetap dan rumahnya yg ditempati milik sendiri, apakah punya Mobil atau Aset berharga lainya,
  2. Apakah ada Hak Tanggungan (HT) yang diberikan dan apakah aset yang di Jadikan Hak Tanggungan  itu memadai,
  3. Panggil dengan cara membawa sendiri surat Panggilan dengan Kop Firma Hukum / Konsultan Hukum Perorangan ataupun Badan,
  4. Hadapi pemanggilan ke 1  itu dengan sikap bersahabat,
  5. Jika membawa Lawyer/Jegger/Abri, usahakan orang tersebut hanya mendampingi saja dan tidak ikut bicara kecuali Ia sebagai Kuasa Hukumnya atau diserahkan ke Lawyernya,
  6. Langsung saja kita tanyakan, tunggakan ini akan dibayarkan pada tgl ....... dan selanjutnya akan dibayar setiap bulan sesuai ketentuan,
  7. Dimateraikan kesepakatan tersebut  dan berjabat tangan lalu persilahkan ia keluar.

Jika Bank anda menghadapi kasus WANPRESTASI silahkan hubungi 081389052749 Ivan Rinaldi SH., MH., MM ahli dalam kasus WANPERSTASI tanpa harus bersikap seperti DEBT COLLECTOR.

Salam.